Follow kami di google berita

RTRW 2016-2036 Berau Akan Ada Stasiun Kereta Api Besar

Ilustrasi

ANEWS, Berau — Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten berpedoman pada Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang serta Penetapan kawasan Strategis.

Indikasi Program utama jangka panjang duapuluh tahunan yang disusun secara bertahap dan memuat usulan program instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang serta kawasan strategis yang telah ditetapkan, hal itu disimpulkan dari penyampaian Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Berau, Hidayat (7/9/2021).

Pendanaan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten bersumber dari APBN,
APBD, investasi swasta dan / atau kerja sama pendanaan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan RTRW Kabupaten Berau Tahun 2016-2036 terbagi dalam 4 (empat)
tahapan antara lain meliputi:
a. Tahap I (2016-2020);
b. Tahap II (2021 – 2025);
c. Tahap III (2026-2030); dan
d. Tahap IV (2031-2036).

Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi:
a. perwujudan struktur ruang wilayah kabupaten dan
b. perwujudan pola ruang wilayah kabupaten.

Adapun rencana jangka panjang Perwujudan Sistem Prasarana Arah Pemanfaatan Ruang RTRW Kabupaten Berau 2016-2036, antara lain

Pembangunan dermaga meliputi dermaga rakyat Sambaliung, dan dermaga wisata Gayam.

Sementara Dermaga meliputi Kasai Kecamatan pl. Derawan, Teluk Semanting Kecamatan Pl. Derawan, Batumbuk Kecamatan Pl. Derawan, Kaniungan Besar Kecamatan Biduk-biduk, – Semurut Kecamatan Tabalar, Biatan Lempake Kecamatan Biatan dan Teluk Bayur Kecamatan Teluk Bayur.

Pembangunan Jalur Kereta Api
Pembangunan jalur kereta api meliputi Jalur Malinau – Sesayap – Tanjung Redeb, jalur Tanjung Redeb-Muara Wahau-Sangata, dan jalur Tanjung Redeb – Sekerat – Bontang. Sedangkan Pembangunan stasiun kereta api kelas besar ada di Tanjung Redeb.

Peningkatan Prasarana Transportasi Laut
Peningkatan prasarana transportasi laut meliputi Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Tanjung Redeb yang terdiri dari Terminal Tanjung Redeb dan Terminal Mantaritip.

Sementara Pelabuhan Pengumpan meliputi Pelabuhan Pengumpan Lokal, yaitu Pelabuhan Maratua, Pelabuhan Talisayan, Pelabuhan Biatan dan Pelabuhan Tembudan.

Sedangkan Pelabuhan Pengumpan Regional Pelabuhan Teluk Sulaiman, dan Pelabuhan Tanjung Batu.

Peningkatan prasarana transportasi udara
Pengembangan dan Peningkatan fungsi bandar udara Kalimarau sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder, Pembangunan dan Pengembangan bandar udara pengumpan baru di Kecamatan Maratua sebagai bandar udara pengumpan, Pembangunan dan Pengembangan bandar udara baru di Kecamatan Batu Putih dan Pembangunan serta Pengembangan Bandar udara khusus, meliputi bandar udara Mangkajang di Kecamatan Sambaliung. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel