Follow kami di google berita

TK/PAUD, SD dan SMP yang Akan Gelar PTM Terbatas Harus Bermohon dan Diverifikasi Dulu oleh Disdik Berau

ANEWS, Berau – Sebagai menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bersama Forkopimda Berau tentang Pemberlakukan PPKM Level 3 Covid-19 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat kecamatan, kampung dan kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau, Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Selasa 7/9/2021 menerbitkan Surat Edaran Nomor 060/1987/Disdik-Kab/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau.

Dalam surat edaran itu, Disdik Berau meminta satuan pendidikan yang akan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, supaya terlebih dulu wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau melalui kepala bidang masing-masing.

Jenjang TK /PAUD kepada Bidang Pembinaan PAUD, DIKMAS, Bahasa dan Sastra, untuk Jenjang SD kepada Bidang Pembinaan SD, dan Jenjang SMP kepada Bidang Pembinaan SMP dengan melampirkan berkas:

1. SK Tim Satgas Covid-19 Tingkat Sekolah.

2. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah divaksin.

3. Daftar ceklist kelengkapan protokol  kesehatan.

4. Surat kerjasama sekolah dengan puskesmas.

5. Data Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik yang mempunyai Komorbid (penyakit penyerta).

6. Persetujuan komite sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.

7. Jadwal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas sesuai dengan kondisi pandemi.

Satuan-satuan Pendidikan (TK/PAUD, SD, SMP) yang sudah diverifikasi dan dinyatakan layak oleh Dinas Pendidikan, dapat melaksanakan Pembelajaran tatap Muka (PTM) terbatas.

Sementara tahapan pelaksanaan PTM terbatas tetap mengacu sesuai Surat Edaran Bupati Berau Nomor 800/957/Disdik-Kab/Sekrt/VI/2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau Tahun Pelajaran 2021/2020.

Menurut informasi Sekretaris Disdik, Suprapto, sejumlah sekolah sudah mengajukan permohonan untuk dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, namun harus menunggu verifikasi dan penilaian layak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Berau sebelum menyeleggarakannya.

Dan Dia juga pernah menyampaiakan, mengingat pandemi Covid-19 ini masih belum bisa diprediksi kapan akan berakhirnya, sebagai antisipasi sudah seharusnya di setiap Satuan Pendidikan (TK/PAUD, SD dan SMP) dibentuk Tim Satgas Covid-19 Sekolah atau Tim Prokes Sekolah. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel