Follow kami di google berita

Cekcok Karena Patok Tanah Bergeser, Pria Ini Bacok Seorang Wanita Hingga Tewas

Anews id, Kutai Kertanegara – Tim Alligator Polres Kutai Kertanegara (Kukar) berhasil Pria beinisial AK(41), yang tega menebas seorang wanita bernama AD (52) hingga tewas lantaran patok tanah miliknya bergeser.

Kejadian tersebut terjadi lokasi tanah milik korban yang berada di Gunung Panjang, Kelurahan, Amborawang Laut, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, pada hari Selasa, (30/9/2021) sekitar pukul 13.30 wita.

Saat itu korban bersama suaminya SY (57) ingin mengecek tanah miliknya, di kelurahan Amborwang Laut, Kecamatan Samboja. Korban yang turun dari mobil langsung menemui karyawannya yang saat itu sedang mengerjakan kapling tanah.

Selang beberapa saat, pelaku datang dengan membawa sebilah parang mendatangi korban, sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku pun langsung mencabut parang dan langsung mengayunkannya arah kepala sebelah kanan korban, dan tangan korban hingga putus.

Melihat korban sudah tersungkur di tanah, pelaku pun langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

“si pelaku (AK) adu mulut dengan korban (AD). Kemudian karena sudah emosi, korban langsung melepas parang dari sarungnya dan langsung menebas korban,” ungkap Kapolres Kutai Kertanegara, AKBP Arwin Amrih Wientama saat menggelar press Rilis. Rabu (8/9/2021).

Melihat istrinya sudah tersungkur, SY pun bersama karyawannya langsung membawa korban menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Namun naas, pada saat tiba di rumah sakit, korban pun tidak dapat diselamatkan lagi.

Kemudian setelah mendapatkan laporan bahwa adanya pembunuhan tersebut, tim gabungan polsek Samboja, dan Tim Alligator Polres Kutai Kertanegara langsung melakukan introgasi kepada keluarga pelaku.

Mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan kedalam hutan, tim gabungan polsek Samboja dan Tim Alligator Polres Kukar pun langsung mengejar AK, dan mendapati pelaku di salah satu pondok kebun karet.

“Sabtu (4/9/2021), sekita pukul 09.00 Wita, pelaku pun kami amankan tanpa adanya perlawanan,” jelas AKBP Arwin Amrih Wientama.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 1 buah parang yang digunakan untuk menebas korban, baju pelaku, dan baju korban,” sambungnya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, kini AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara 15 tahun, dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel