Follow kami di google berita

Berkas Belum Rampung, Sidang Tuntutan Anak DPRD Ditunda

TANJUNG REDEB – Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa NTS, anak salah satu anggota DPRD Berau, bersama terdakwa PR dalam perkara dugaan peredaran narkotika, belum dapat digelar sesuai jadwal.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (21/7/2026), resmi ditunda hingga pekan depan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan penundaan dilakukan atas permintaan JPU. Semula persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Agenda tuntutan ditunda ke Selasa, 28 Juli 2026, karena tuntutan dari jaksa belum siap,” ujar Agung.

Sebelumnya, pada persidangan Selasa (14/7/2026), majelis hakim telah menuntaskan pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa saling memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Berau.

Berdasarkan keterangan di persidangan, PR mengaku berperan menerima, mengambil, memecah, hingga mengedarkan narkotika. Ia juga mengakui menyerahkan sebagian sabu kepada NTS untuk dijual kembali.

“Sebagai imbalan, NTS disebut memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma,” jelasnya.

Di sisi lain, NTS mengakui ikut membantu aktivitas PR, mulai dari menemani saat mengambil narkotika, membantu memecah barang haram tersebut, hingga menjual sabu yang diterimanya.

Dengan penundaan tersebut, proses persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/7/2026) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel