TANJUNG REDEB – Dampak Karhutla di Berau makin menyebar. Kondisi udara yang sudah terkontaminasi kabut asap, berpotensi mengganggu kesehatan khususnya pernapasan.
Proses belajar mengajar yang masih aktif pun menjadi perhatian khusus Pemkab Berau. Dinas Pendidikan (Disdik) Berau pun mengeluarkan Surat Edaran wajib penggunaan masker baik bagi pelajar maupun tenaga pendidik.
Ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan TK/PAUD,SD/MI dan SMP/MTs Se- Kabupaten Berau, SURAT EDARAN bernomor: 800/ 2978 /Umpeg-disdik tertanggal 20 Agustus 2026 yang ditandatangani Kadisdik itu, berisi imbauan Penggunaan Masker Selama Penyelenggaraan Pembelajaran.
Dalam SE yang ada, dikatakan jika dengan Cuaca Ekstrem El Nino dan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sehingga berdampak di sejumlah wilayah di Kabupaten Berau, maka Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah masing-masing perlu memperhatikan beberapa hal, sebagai berikut :
1. Seluruh siswa/i, para guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan wajib menggunakan masker baik di ruang kelas maunpun diluar kelas;
2. Tidak melakukan aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diluar ruang kelas;
3. Memperbanyak konsumsi air putih, maka diharapkan siswa/i wajib membawa tumbler berisi air putih).
Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*)













