PT SBE Tak Keberatan Lahan Konsesinya Dipakai untuk TPA Pegat Bukur

TANJUNG REDEB — Polemik mengenai keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Pegat Bukur yang belakangan ini menyita perhatian publik Kabupaten Berau, dinilai dipicu oleh kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terkait status lahan tersebut.
Tokoh masyarakat Kabupaten Berau, H. Abidinsyah, menyampaikan bahwa, area TPA Pegat Bukur memang masuk ke dalam kawasan konsesi milik perusahaan tambang PT Supra Bara Energy (SBE). Namun, ia menegaskan bahwa keberadaan TPA tersebut sebenarnya tidak memicu persoalan dari pihak perusahaan.
“Kemungkinan sebagian masyarakat tidak memahami polemik TPA Pegat Bukur yang sedang ramai saat ini. TPA tersebut memang berada di dalam konsesi PT Supra Bara Energy (SBE),” ujar H. Abidinsyah, Selasa (22/9).
Ia menambahkan, bahwa dirinya telah menjalin komunikasi langsung dengan pemilik PT SBE, Gon Sami, untuk mengonfirmasi kejelasan penggunaan lahan tersebut.
Dari hasil komunikasi, pihak pemilik perusahaan secara terbuka menyatakan tidak keberatan lahannya dimanfaatkan oleh Pemkab dan masyarakat Berau.
“Saya sudah komunikasi dengan pemilik perusahaan, Gon Sami. Beliau menjelaskan bahwa tidak keberatan dan area tersebut memang tidak berpotensi untuk dilakukan penambangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, H. Abidinsyah menegaskan komitmen dari pihak perusahaan untuk mendukung kepentingan fasilitas publik daerah. Selama penggunaannya ditujukan bagi kemaslahatan masyarakat banyak, PT SBE siap memberikan izin pemanfaatan lahan konsesi tersebut.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan polemik serta kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat terkait penggunaan lahan TPA Pegat Bukur dapat mereda, dan menemukan titik terang demi kelancaran pengelolaan sampah di Kabupaten Berau.(ard)




















