Ketua RT Disulap Jadi Petugas Registrasi Digital

TANJUNG REDEB – Kehadiran teknologi kini merambah hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Berau. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau mendobrak kaku dan panjangnya birokrasi pencatatan sipil, melalui inovasi digital bertajuk PLAKAT RT (Peningkatan Layanan Angka Kematian Terpadu melalui RT).

Melalui inovasi ini, alur pengurusan administrasi kependudukan dipangkas drastis. Jika sebelumnya keluarga yang sedang berduka harus melewati tahapan birokrasi yang panjang di kantor pelayanan publik, kini Ketua RT dapat langsung memfasilitasi pengajuan dokumen kependudukan secara digital melalui tautan (link) khusus.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, menjelaskan bahwa PLAKAT RT dikembangkan berdasarkan evaluasi, terhadap masih maraknya pelaporan kematian yang belum tertib.

Tidak sedikit warga yang telah meninggal dunia bahkan 5 hingga 10 tahun lalu, masih tercatat aktif dalam administrasi kependudukan hingga berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data, termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pemilihan kepala kampung maupun pilkada.

Selain menyelesaikan persoalan data, inovasi ini juga sekaligus mengembalikan fungsi strategis Ketua RT sebagai petugas registrasi di tingkat lingkungan.

“Sejak penyederhanaan syarat administrasi kependudukan pada 2019, fungsi surat pengantar RT memang sempat berkurang. Namun melalui PLAKAT RT, peran penting mereka kembali kita optimalkan,” jelas David beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Ketua RT merupakan pihak yang paling memahami dinamika di lapangan, baik peristiwa kelahiran maupun kematian.

“Ketua RT adalah pihak yang paling tahu kondisi warganya di lapangan. Kedekatan ini yang kami manfaatkan untuk mempercepat pembaruan data secara real-time. Pola pelayanan yang sebelumnya berbelit-belit kita ubah menjadi digital agar lebih cepat dan praktis,” tuturnya.

Mekanisme berbasis digital ini tidak hanya menyasar peristiwa kematian yang baru terjadi, tetapi juga memfasilitasi pengajuan secara kolektif untuk penertiban data kematian masa lalu.

Selain akta kematian, inovasi ini turut membuka akses bagi Ketua RT untuk memfasilitasi pengurusan dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran.

Langkah ini dinilai sangat membantu warga yang memiliki keterbatasan untuk mengurus dokumen secara mandiri ke kantor Disdukcapil, terutama kelompok lansia dan masyarakat kurang mampu.

Kinerja sistem ini telah dibuktikan melalui masa uji coba selama tujuh bulan di Kelurahan Karang Ambun yang melibatkan 19 RT. David mengungkapkan, inovasi ini mendapat sambutan yang sangat positif dari para Ketua RT karena dampak kecepatannya yang nyata.

“Alhamdulillah, respons para Ketua RT sangat luar biasa. Ketika ada warga yang meninggal hari itu, laporannya langsung diproses dan hari itu juga akta kematiannya bisa diterbitkan,” ungkap David.

Meskipun acara peluncuran resmi yang semula dijadwalkan pada 16 Oktober lalu dalam rangkaian Berau Expo 2026 sempat tertunda karena padatnya agenda kegiatan, proses penandatanganan komitmen bersama Bupati Berau telah rampung dilaksanakan.

Disdukcapil Berau berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PLAKAT RT pada akhir tahun 2026 ini. Apabila evaluasi berjalan sesuai target, program ini akan resmi diperluas dan diadopsi oleh seluruh RT di sembilan kelurahan lainnya di Kabupaten Berau pada tahun 2027 mendatang. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel