Pelaku Usaha Luar di Maratua Bagai “Bom Waktu”

TANJUNG REDEB — Pertumbuhan pesat sektor pariwisata di Pulau Maratua, kini melahirkan dilema baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mendapat desakan kuat, untuk segera menerbitkan regulasi pembatasan bagi pelaku usaha pariwisata asal luar daerah, demi membentengi mata pencaharian warga lokal.
Camat Maratua, Ashari, menyampaikan alarm peringatan ini agar Pemkab Berau tidak terlambat mengantisipasi dampak dominasi modal luar yang berpotensi meminggirkan masyarakat setempat.
Gelombang pergeseran mata pencaharian warga Maratua dari nelayan tradisional menjadi pelaku jasa pariwisata, seperti penyedia penginapan, pemandu wisata, hingga transportasi laut, menjadikan ekonomi warga sangat bergantung pada sektor ini.
Ashari menegaskan, apabila ruang gerak usaha masyarakat lokal tergeser oleh pemodal besar dari luar, dampaknya akan memicu krisis sosial dan ekonomi yang beruntun.
“Kita tidak melarang masuknya pelaku usaha wisata dari luar ini. Tapi jangan sampai warga lokal mati usahanya. Yang harus kita perhatikan adalah masyarakat lokal ini, ini harus jadi pertimbangan utama,” ujar Ashari beberapa waktu lalu.
Pembatasan pelaku usaha luar dinilai mendesak, karena hilangnya mata pencaharian warga setempat dapat memicu dua ancaman besar sekaligus.
Desakan kebutuhan hidup, dapat memaksa warga kembali melaut dengan cara instan menggunakan racun potasium. Penggunaan potasium bekerja secara senyap tanpa suara ledakan, namun menghancurkan terumbu karang secara permanen aset utama pariwisata Maratua itu sendiri.
Sebagai wilayah pulau terluar yang hanya berjarak 4 jam perjalanan speedboat dari Malaysia, kerentanan ekonomi warga lokal, juga membuka celah masuknya kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan dan peredaran narkoba.
“Langkah yang diharapkan bukanlah menutup pintu investasi secara total, melainkan memformulasi aturan main yang adil,” tambahnya.
Pemkab Berau diharapkan hadir, melalui kebijakan yang mewajibkan kolaborasi atau kemitraan antara investor luar dengan pelaku usaha lokal.
Dengan proteksi regulasi yang tepat, investasi yang masuk tidak mematikan mata pencaharian warga setempat, melainkan mendorong pemerataan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian alam dan stabilitas keamanan. (Ard)



















