Hore! Mudik Nataru Lebih Murah, Diskon Tiket Pesawat hingga 12 Persen

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan stimulus untuk menekan harga tiket pesawat selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Melalui insentif pajak dan potongan biaya kebandarudaraan, harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi diproyeksikan turun sekitar 11–12 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan transportasi udara selama musim liburan akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengatakan stimulus diberikan melalui dua skema. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.
Kedua, pemerintah memberikan potongan 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.
Sementara itu, pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mendapat pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” kata Lukman di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Adapun pembelian tiket dengan skema tersebut dapat dilakukan mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai ketentuan yang berlaku.
Lukman menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru,” ujarnya.
Pemerintah berharap stimulus tersebut dapat menjaga keterjangkauan transportasi udara selama periode Nataru, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat.(*/Akm)
Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, 28 Oktober 2026.




















