Follow kami di google berita

Polres Bulungan Dan Lapas Tarakan Bekerja Sama Ungkap Kasus 2,8 Kg Sabu-Sabu

A-News.id, Tanjung Selor – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulungan, Sabtu, 18/9/2021 sekitar pukul 07.00 Wita berhasil meringkus seorang laki-laki, AB (37 thn) yang beralamat di Jalan Selumit Pantai, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, ketika akan melakukan transaksi diduga narkoba di sekitar Gg. Idaman Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Bulungan.

Bersama tersangka, Satresnarkoba Polres Bulungan berhasil mengamankan 1 (satu) kotak kardus berwarna coklat yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik minuman sachet yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan total sekitar 2,8 Kg.

Dari pengembangan tertangkapnya tersangka AB (37 thn), maka Satresnarkoba Polres Berau akhirnya juga berhasil mengamankan 2 orang lainnya, yaitu A laki-laki (26 thn) dan S, laki-laki (28 thn) sebagai kurir, serta 1 (satu) orang lainnya, L laki-laki (47 thn) yang statusnya sebagai napi di Lapas Kelas II B Tarakan, sebagai terduga pemilik barang.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Gg. Idaman Kelurahan Tanjung Selor Hulu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Dari laporan masyarakat tersebut, Satresnarkoba Polres Berau yang dipimpin langsung Kasat Reskoba langsung bergegas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut beserta BB berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,8 Kg.

Selanjutnya tersangka, yang diduga sebagai kurir dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Bulungan untuk dimintai keterangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kemudian Polres Bulungan melakukan pemetaan terhadap adanya jaringan narkotika untuk pengembangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bulungan.

Dari pengembangan tersebut, Satresnarkoba Polres Bulungan memetakan jaringan narkotika jenis sabu lintas negara Malaysia – Indonesia, dimana L (47 thn) yang berada di lapas menghubungi dan memesan narkotika jenis sabu dari seorang Cina Malaysia (Bandar) dengan skema : Cina Malaysia menghubungi Lo (DPO), penduduk perbatasan Malaysia yang mencari kurir A (26 thn) dan S (28 thn) sebagai kurir perbatasan. Selanjutnya Sf (DPO), sebagai kurir penerima dari kurir perbatasan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke kurir AB (37 thn) dan PG (DPO) yang bertugas mengantarkan sabu dari kurir milik Lo (DPO) ke kurir pemesan sabu.

Polres Bulungan berhasil mengungkap adanya pengendalian jalur narkotika dari dalam lapas dengan TKP berlokasi di Jalan Cik Ditiro (anak Sungai Kayan), Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

Para Tersangka dijerat  Pasal 122 Ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel