Follow kami di google berita

Masih Ada Resort Bandel Tak Berizin di Maratua

TANJUNG REDEB – Hingga kini masih ada resort yang belum mengantongi izin resmi. Seperti di Kampung Teluk Harapan Kecamatan Pulau Maratua, ada salah satu resort yang harus disegel paksa lantaran tak dapat menunjukkan izin lengkapnya.

Adalah PT Storm Diving Resort, investasi Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, yang mendapatkan aksi penyegelan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Jumat (10/4/2026).

Tindakan tegas ini dilakukan, setelah resort tersebut kedapatan beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal dokumen itu merupakan syarat wajib, dalam pemanfaatan ruang laut maupun kawasan pesisir.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan, dari total 16 resort yang beroperasi di kawasan tersebut, hanya satu yang melanggar.

“Pelanggaran tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan masuk kategori ilegal karena memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi. Tidak ada toleransi terhadap praktik serupa, terlebih di wilayah pulau kecil dan terluar yang memiliki nilai strategis,” tegasnya.

Dalam penindakan tersebut, KKP bahkan secara simbolis menancapkan bendera Merah Putih sebagai penegasan kedaulatan negara di kawasan tersebut.

PSDKP kini mendesak pihak PT Storm Diving Resort untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. Jika tidak diindahkan, pemerintah membuka kemungkinan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang telah berdiri.

Secara aturan, pendirian bangunan di atas laut memang harus melalui proses perizinan. Untuk Kabupaten Berau sendiri, perizinan harus masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi Kaltim.

Kemudian dari KKP akan melakukan peninjauan tata ruang, zonasi dan potensi yang ada. Jika memang memenuhi semua persyaratan dan administrasinya lengkap, maka pembangunan bisa dilanjutkan. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel