Dikejar Tenggat, Pembahasan Perubahan APBD Berau 2026 Berlangsung Maraton

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau dan DPRD Berau berpacu dengan waktu. Hanya tersisa hitungan jam sebelum tenggat batas waktu pemerintah pusat pada 30 September 2026, nota kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 baru berhasil ditandatangani pada Selasa (29/9/2026) malam.
Pembahasan yang berlangsung alot dan membutuhkan waktu panjang ini dipicu perubahan mendadak postur penerimaan daerah dari pemerintah pusat, khususnya penyesuaian perhitungan kurang/lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai aturan PMK 120/2025.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menekankan bahwa setelah KUA-PPAS Perubahan disepakati dengan pendapatan daerah disetujui Rp3,674 triliun dan belanja Rp3,946 triliun, tantangan sebenarnya baru dimulai yakni sisa waktu pelaksanaan program yang makin sempit.
“Terbatasnya waktu sampai dengan akhir tahun 2026, sehingga kami sangat berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD agar Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati bersama sebelum batas waktu,” tegas Sri.
Wakil I Ketua DPRD Berau, Subroto yang memimpin rapat Paripurna menyebut jika pelaksanaan paripurna yang digelar malam sesuai dengan agenda kerja DPRD Berau yang telah disusun oleh Badan Musyawarah tertanggal 4 September 2026.
“Rapat Paripurna kesepakatan hari ini mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Subroto.
Kini eksekutif dan legislatif dituntut bekerja ekstra cepat agar persetujuan Perda Perubahan APBD dapat rampung tepat waktu, sekaligus menjamin penyerapan anggaran untuk pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan tidak mangkrak di sisa kuartal akhir 2026. (Ard)




















