Follow kami di google berita

“Disdamkartan” Instansi Yang Perlu Dibentuk di Berau

A-News.id, Tanjung Redeb — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) perlu dibentuk. Hal ini ditegaskan dalam regulasi Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pemadam Kebakaran hingga saat ini masih berada dibawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Padahal, harusnya menjadi instansi yang berdiri sendiri.

Hal ini, sangat berdampak pada tidak maksimalnya kinerja salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibutuhkan saat keadaan darurat. Maka, perlu adanya ketegasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pemisahan antara Damkar dari BPBD.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian mengatakan bahwa serapan dana tersebut tidak optimal karena anggaran harus dibagi antara BPBD dan unit pemadam kebakaran. Ia menilai bahwa sejak tahun 2020 unit damkar seharusnya sudah terpisah dan tidak berada di bawah instansi manapun.

“Harusnya terpisah, karena ada standar pelayanan mutu (SPM) yang harus terpenuhi dengan penganggaran khusus,” bebernya.

Nofian berhrap, dengan terbentuknya Disdamkartan ini dapat meningkatkan program kerja utama dan memperkuat dalam hal pencegahan. Termasuk peningkatakn Sumber Daya Manusia (SDM) dan relawan yang ada di Kabupaten Berau.

“Kita juga akan upgrade alat-alat pemadam kita sesuai dengan aturan. Semoga ini bisa terealisasi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan, sebelum melakukan pemisahan antara dua instansi tersebut akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Sebab, pihaknya harus melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang mengatur.

“Kita akan tindak lanjuti, kalau memang sudah sesuai regulasi ada aturannya kita laksanakan,” Ungkapnya Selasa (25/7/2023).

Adapun terkait anggaran yang selama ini di terima oleh BPBD Berau, masih terbilang belum maksimal. Sebab, dengan keterikatan Dinas Damkar menyebabkan serapan anggaran terpecah ke berbagai bidang menjadi tidak optimal.

Sri menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk mengetahui sejauh mana perkembangan anggaran yang diterima selama ini.

“Nanti saya akan koordinasikan. Kalau memang harus dipisahkan tentu kita lakukan. Yang penting sesuai regulasi,” Tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel