Follow kami di google berita

Harga TBS Tak Masuk Akal, 300 Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Kepolisian

Internet

JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit ke aparat penegak hukum. Mereka dilaporkan karena belum mengembalikan harga tandan buah segar (TBS) sawit ke level semula, usai sempat turun dalam beberapa pekan terakhir.

Amran mengatakan langkah itu dilakukan untuk melindungi sekitar 15 juta petani sawit yang terdampak penurunan harga TBS di tengah kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

“Dari total 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit, masih ada kurang lebih 270 sampai 300 perusahaan yang belum menaikkan harga. Kami akan kirim langsung ke Polda, tembusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (8/6).

Anomali. Harusnya tidak terjadi. Kenapa? Harusnya harga naik 10 persen, justru turun,” ujarnya.

Ia bahkan menilai harga TBS saat ini semestinya bisa lebih tinggi dibandingkan level sebelumnya.

“Bahkan harusnya naik 10 persen daripada harga sebelumnya. Karena ada selisih nilai dolar sekarang Rp18 ribu. Ini harusnya momentum dan kesempatan sektor pertanian kita gunakan dengan baik,” kata Amran.

Dalam kesempatan sama, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi awal adanya praktik kartel atau persekongkolan dalam penetapan harga TBS.

Menurut Ade, penurunan harga TBS tidak sejalan dengan tren harga CPO global yang justru meningkat.

“Terkait fenomena pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar di saat harga CPO di dunia naik. Kami menduga adanya indikasi kartel atau persekongkolan jahat, persekongkolan diam-diam yang dilakukan untuk menyepakati harga TBS turun di saat harga CPO dunia tidak turun,” kata Ade.

Untuk mendalami dugaan tersebut, Satgas Pangan Polri akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Jadi kami akan menggandeng KPPU untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan kartel yang terjadi. Kami tidak segan-segan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel