A-news.id, Tanjung Redeb — Pertanyaan masyarakat terkait keputusan libur sekolah saat puasa Ramadhan, terjawab dengan surat edaran (SE) resmi dari pusat. Dalam SE bernomor Nomor 2 tahun 2025, Nomor 400. 1 ls2O ISJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, menegaskan jika libur sekolah hanya saat awal puasa dan akhir menjelang Idul Fitri.
Dalam SE bersama yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI, dan Menteri Dalam Negeri RI, tertanggal 20 Januari 2025, terdapat beberapa poin yang dijelaskan sebagai tindaklanjut keputusan yang ada.
Isi Surat Edaran Bersama itu adalah, pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan
keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Dengan adanya SE ini, Pemerintah Daerah pun diminta segera menindaklanjuti, dengan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. Dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Sedangkan untuk kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota, diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Untuk Orang tua/wali, diimbau membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Serta memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.(mel)