A-News.id, Tarakan — Sakit hati karena diselingkuhi menyebabkan pelaku berinisial SB (34) menyebar video syur mantan kekasihnya. Video syur tersebut disebar ke media sosial pribadi miliknya yang dengan status “Yang mau dan berminat, silahkan DM di FB atau Tiktok,”.
Kepada awak media, Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menjelaskan bahwa kronologi kasus tersebut terjadi pada 22 November 2024. Saat itu, korban yang tidak disebutkan nama dan inisialnya diberi tahu oleh salah satu rekannya yang menyatakan tentang adanya foto syur korban yang sedang berhubungan badan dengan pelaku yang merupakan mantan kekasihnya.
“Nomor yang digunakan adalah nomor pelaku dan digunakan menyebar foto awalnya,” ungkap Randhya.
Setelah mendapat kabar dari rekannya, korban segera melakukan pelaporan ke Kantor Polres Tarakan. Kemudian setelah menerima laporan tersebut, pelaku akhirnya ditemukan dan ternyata sedang berada di Nunukan.
Setelah itu, Polres Tarakan melakukan koordinasi bersama Polsek di wilayah kerja Polres Nunukan guna meminta bantuan pengamanan terhadap pelaku. Dalam keterangan interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan penyebaran video bukan hanya foto melalui WA, namun juga melalui story di media sosial sehingga video syur tersebut sudah tersebar luas.
Dalam video tersebut, wajah pelaku tidak terlihat dan hanya wajah korban saja yang terlihat. Sehingga hal ini membuat pelaku berani untuk menyebar video tersebut ke media sosial.
Pelaku nekat melakukan hal tersebut dikarenakan faktor sakit hati karena korban berselingkuh dengan laki-laki lain, padahal saat itu korban dan pelaku masih berstatus pacaran selama satu tahun.
Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 atau pasal 45 B juncto pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku terancam kurungan enam tahun penjara,” pungkasnya. (bro)