Follow kami di google berita

Didemo, Polres Tarakan Dikeluhkan Lambat Penanganan Laporan

A-News.id, Tarakan – Layanan Kepolisian Kota Tarakan dituntut lebih gesit oleh massa. Pada Senin (10/2) kemarin, Aliansi Masyarakat Resah (Amarah) menggelar aksi dengan menyampaikan ragam tuntutan.

Koordinator Amarah, Fadhil Qobus menyatakan bahwa Polres Tarakan sangat lamban dalam penanganan pelaporan dari masyarakat. Sehingga pihaknya menuntut agar pihak kepolisian dapat bersikap tanggal dan cepat untuk menyelesaikan segala laporan dari masyarakat.

“Kami mendesak agar Kapolres Tarakan segera minta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena masyarakat sudah menjadi korban kesemena-menaan aparat penegak hukum,” tegas Fadhil.

Selanjutnya Amarah juga mendesak Kapolres Tarakan agar dapat segera memberi kepastian hukum terhadap masyarakat yang melakukan pengaduan maupun laporan serta menyelesaikan kasus-kasus yang sedang mandek atau praktik undue delay.

Dalam hal ini, sejumlah demonstran juga meminta agar Kapolres Tarakan dapat memberi kepastian dalam kriteria penyelesaian perkara pidana mulai dari jangka waktu penyelesaian tindak pidana hingga penyidikan.

“Kami juga meminta Kepala Divisi Propam Polres Tarakan agar segera memroses secara etik dan disiplin semua anggota kepolisian yang melakukan praktik undue delay. Apabila poin 1,2,3 dan 4 dalam kurun waktu 7×24 jam tidak terpenuhi maka kami meminta pejabat untuk dicopot jabatannya,” tutur Fadhil.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna menyatakan bahwa seluruh tuntutan berkaitan dengan persoalan kasus yang ditangani Polres Tarakan telah ada penjelasan dan segera ditindaklanjuti.

Sehingga lanjut Adi, jika ada laporan maka pihak penyidik akan memberikan surat SP2HP. Namun jika menemukan kendala dari masyarakat maka dapat segera berkunjung ke Polres Tarakan sebab pihak Kepolisian memiliki evaluasi penanganan.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan yang belum naik ke LP, dikatakan Adi jika terdapat permasalahan dapat segera disampaikan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera dilakukan crosscheck kepada pihak penyidik.

“Apa kendalanya segera sampaikan ke saya selaku Kapolres, kami akan tanyakan apa alasan dan kendalanya. Karena dari sisi keterbukaan informasi di Reskrim mengenai perkembangan penyidikan, kalau ada laporan selalu disampaikan. Termasuk alurnya, di Reskrim sebagaimana ketahui dari pengacara akan dilakuman diskusi. Kemudian bersama penyidik, kemudian kami terbuka hal itu. Ada komunikasi intens. Yang kedua, bisa melalui SP2HP,” beber Adi.

Menyoal tuntutan sanksi dalam penyidikan, ditegaskan Adi bahwa pihaknya siap memberi sanksi jika memang terbukti bersalah. Sebab itu Adi berharap adanya kekompakan antara masyarakat dan pihak kepolisian, jika menemukan adanya kesalahan yang terbukti maka petugas dapat dikenakan sanksi. (bro)

Bagikan

Subscribe to Our Channel