Follow kami di google berita

Kendaraan Alat Berat yang Melintas Wajib Dikawal

‎TANJUNG REDEB -‎ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Berau memperketat pengawasan terhadap kendaraan alat berat dan truk besar yang melintas di wilayah Kabupaten Berau.

‎Mulai kini, seluruh kendaraan dengan dimensi maupun muatan khusus diwajibkan mendapat pengawalan personel Polisi Lalu Lintas (Polantas).

‎Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan, mengurangi kemacetan, sekaligus melindungi kondisi jalan dan jembatan dari potensi kerusakan akibat kendaraan bertonase besar.

‎Kasat Lantas Polres Berau, AKP Rhondy Hermawan, mengatakan instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh jajaran agar tidak ada lagi kendaraan berat yang melintas tanpa pengawasan.

‎”Setiap kendaraan alat berat maupun kendaraan berdimensi lebar wajib mendapat pengawalan anggota Polantas,” tegasnya saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.

‎Menurut Rhondy, pengawalan dilakukan untuk memastikan kendaraan hanya melintasi ruas jalan yang sesuai dengan kelasnya sehingga tidak membebani infrastruktur yang memiliki batas kemampuan tertentu.

‎Selain itu, keberadaan personel di lapangan juga bertujuan mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas. Apabila terjadi antrean kendaraan, petugas dapat langsung melakukan rekayasa lalu lintas agar kemacetan tidak meluas.

‎”Kalau terjadi antrean, anggota bisa langsung mengatur arus lalu lintas sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pengawalan juga mempercepat penanganan apabila kendaraan mengalami kerusakan atau mogok di tengah perjalanan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

‎Polres Berau memberi perhatian khusus terhadap kendaraan yang melintas di Jembatan Bujangga dan Jembatan Sambaliung karena kedua akses tersebut memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik.

‎Rhondy menegaskan pengawasan kendaraan berat tidak dapat dilakukan kepolisian sendiri. Dibutuhkan dukungan Dinas Perhubungan dalam pengaturan kelas jalan dan rambu-rambu, serta Dinas Pekerjaan Umum dalam pemeliharaan infrastruktur.

‎”Pengawasan ini harus menjadi tanggung jawab bersama agar keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur tetap terjaga,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan perusahaan angkutan agar mulai menyesuaikan kendaraan dengan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) meski penegakan hukum penuh baru diterapkan secara nasional pada 2027.

‎Masyarakat yang menemukan kendaraan bermuatan berlebih atau membahayakan lalu lintas diminta segera melapor melalui layanan Hotline 110 Polres Berau agar dapat segera ditindaklanjuti.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel