Follow kami di google berita

Polres Berau Bongkar 33 Kasus Narkotika dalam 20 Hari

TANJUNG REDEB – Peredaran narkotika di Kabupaten Berau masih menjadi ancaman serius. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 selama 20 hari, Polres Berau berhasil mengungkap 33 kasus narkotika, menangkap 38 tersangka, serta menyita 320,66 gram sabu.

Capaian tersebut menempatkan Polres Berau di peringkat ketiga dalam jumlah pengungkapan kasus narkotika di jajaran Polda Kalimantan Timur, berada di bawah Polresta Samarinda dan Polresta Balikpapan.

Sementara dari sisi barang bukti, Berau menempati peringkat kedua dengan total sitaan sabu mencapai 320,66 gram.

Hasil itu disampaikan Kapolres Berau AKBP Riho Tri Putranto melalui Kabag Ops AKP Kasiyono saat konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026, Jumat (31/7/2026).

“Selama 20 hari Operasi Antik Mahakam 2026, kami berhasil mengungkap 33 laporan,” ujarnya.

Operasi yang berlangsung sejak 10 hingga 30 Juli 2026 tersebut melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Berau, mulai dari Maratua hingga Kelay. Menurut Kasiyono, seluruh Polsek berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayahnya masing-masing.

Kawasan Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Teluk Bayur, dan Sambaliung masih menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak. Sementara itu, Polsek Maratua mendapat apresiasi karena mampu melampaui target operasi yang telah ditetapkan.

Selain memburu jaringan pengedar, Operasi Antik Mahakam tahun ini juga menitikberatkan penanganan terhadap pengguna narkotika. Selama operasi berlangsung, polisi menangani empat laporan yang melibatkan pengguna narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan seluruh pengguna tetap menjalani proses penyidikan sebelum dilakukan asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur.

“Hasil asesmen menjadi dasar untuk menentukan rehabilitasi. Mereka tidak dipenjarakan, tetapi dirujuk ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di RSUD Abdul Rivai sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dari empat pengguna tersebut, satu orang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Berau. Polisi memastikan yang bersangkutan hanya berstatus pengguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Di sisi lain, penyidik juga terus mengembangkan kasus pengungkapan besar beberapa waktu lalu dengan barang bukti sekitar enam kilogram sabu. Polisi menyebut sebagian pelaku merupakan residivis yang telah lama menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.

“Mereka merupakan residivis yang sudah berada dalam jaringan. Ada yang berperan sebagai penyimpan barang,” ungkap Agus.

Polres Berau menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan terhadap jaringan pengedar, penguatan pengawasan hingga tingkat Polsek, serta pendekatan rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan hukum. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel