KUR Fiktif Salah Satu Bank Himbara Didalami, Kejari: Belum Tentu Korupsi

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau masih mendalami informasi dugaan maladministrasi salah satu Bank Himbara Tanjung Redeb, termasuk dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif.
Kejari belum langsung menyimpulkan dugaan tersebut sebagai tindak pidana korupsi. Informasi yang diterima masih harus diuji untuk memastikan bentuk pelanggaran dan unsur pidana yang mungkin terjadi.
Kepala Kejari Berau, Reopan Saragih, mengatakan proses pendalaman dilakukan untuk memilah apakah dugaan penyimpangan tersebut masuk ranah tindak pidana perbankan atau memiliki unsur korupsi.
“Informasi yang diterima terkait salah satu Bank Himbara masih merupakan informasi awal, jadi kebenarannya harus dibuktikan,” kata Reopan, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, jajaran Tindak Pidana Khusus Kejari Berau akan menggali informasi tersebut lebih jauh. Fakta yang ditemukan nantinya menjadi dasar untuk menentukan arah penanganan perkara.
Reopan menegaskan, persoalan di sektor perbankan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Kita akan pisahkan mana tindak pidana perbankan dan mana tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pendalaman juga menjadi bagian dari upaya kejaksaan mengawal keuangan negara, termasuk pada sektor perbankan yang berkaitan dengan bank-bank milik negara.
Jika nantinya ditemukan unsur korupsi disertai alat bukti yang cukup, Kejari Berau memastikan perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui Pengadilan Tipikor.
“Kalau terbukti masuk tipikor, akan kita bawa ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.(Akm)




















