Dua Bandar Sabu Terancam Hukuman Mati

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan peredaran hampir satu ons sabu di Tanjung Redeb. Sebanyak 99,67 gram sabu diamankan dari dua pria berinisial IS (44) dan MJ (35).
Keduanya ditangkap pada Minggu (13/9/2026) dini hari. Polisi menyebut IS lebih dulu diamankan di kawasan Kelurahan Gunung Panjang sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Gunung Panjang.
“IS dan MJ saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Agus, Selasa (15/9/2026).
Dari penggeledahan terhadap IS, polisi menemukan satu paket besar sabu yang diduga akan diedarkan. Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan milik rekannya, MJ, di Kelurahan Tanjung Redeb.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sedang dan satu paket besar sabu. Turut diamankan timbangan digital dan sejumlah plastik klip transparan.
“Total berat sabu yang kami amankan yakni 99,67 gram,” jelasnya.
MJ juga diamankan bersama satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkoba.
Agus mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri sumber barang haram tersebut.
“Keduanya masih proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terutama sumber sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukumannya yakni pidana mati,” pungkasnya.(Akm)




















