Karhutla Berau, Satu Perusahaan Dibekukan Izin Usahanya

NUSANTARA – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau meninggalkan dampak yang luar biasa. Hal ini pun menjadi perhatian serius hingga ke pusat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil keputusan untuk membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini.
Total areal terbakar di konsesi ketiga perusahaan tersebut mencapai 661,83 hektare atau sekitar 662 hektare.
Pembekuan izin diumumkan Raja Juli usai mengecek penanganan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Senin (14/9). Tiga perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kabupaten Berau, Kutai Timur (Kutim), dan Paser.
“Jadi hari ini, saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” ujar Raja Juli.
Seperti yang dikutip dari detik.com, perusahaan pertama yakni PT Puji Sempurna Raharja (PSR) yang berlokasi di Kabupaten Berau. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam tersebut memiliki areal konsesi seluas 14.605 hektare dengan luas lahan terbakar mencapai 82,26 hektare.
“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum,” tegasnya.
Kemudian PT Diva Perdana Pesona yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur juga dibekukan izinnya. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman tersebut memiliki konsesi seluas 29.429 hektare dengan areal terbakar mencapai 48,57 hektare.
“Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” katanya.
Sementara areal terbakar paling luas berada di konsesi PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser. Dari luas konsesi 15.336 hektare, tercatat sebanyak 531 hektare arealnya terbakar.
Selain membekukan izin usaha, Kemenhut mewajibkan ketiga perusahaan melakukan pemulihan ekosistem atau lingkungan pada areal terdampak. Proses penanganan juga tidak berhenti pada sanksi administratif apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” pungkas Raja Juli. (*)




















