TANJUNG REDEB — Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tengah digencarkan oleh pusat, sepertinya tak bisa berjalan lancar di Kabupaten Berau. Wilayah kepulauan yakni Derawan dan Maratua, tak bisa memenuhi syarat pembangunan Kopdes tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan bahwa tidak seluruh kampung memiliki lahan yang memenuhi syarat untuk mendukung operasional KDMP. Padahal, keberadaan lahan menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan koperasi tersebut.
“Maratua tidak punya lahan, Derawan juga tidak punya lahan. Jadi beberapa memang mengalami kesulitan,” ujarnya ditemui Selasa (19/5/2026).
Menurut Tenteram, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria khusus bagi lokasi koperasi agar dapat mendukung aktivitas usaha secara optimal. Dimana untuk lokasi KDMP idealnya berada di kawasan yang mudah diakses masyarakat, memiliki jaringan listrik, sumber air, hingga dukungan internet atau wifi. Selain itu, luas lahan yang disiapkan juga minimal mencapai 1.000 meter persegi.
“Secara administratif, pembentukan KDMP di Berau sebenarnya telah menunjukkan perkembangan signifikan. Dari total 100 kampung yang ada, sebanyak 99 kampung telah membentuk koperasi desa tersebut,” tambahnya.
Namun, kesiapan fisik berupa ketersediaan lahan masih belum merata. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 80 kampung yang menginput kesiapan lahan. Meski demikian, hasil verifikasi di lapangan seringkali menunjukkan bahwa tidak seluruh lahan yang diusulkan memenuhi standar yang ditentukan pemerintah.
“Ketika tim turun memeriksa ternyata ada juga yang tidak memenuhi syarat, misalnya lahannya berada di kawasan hutan,” jelasnya.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah belum dapat memaksakan percepatan operasional KDMP di seluruh kampung. DPMK pun masih mencari berbagai alternatif solusi agar program tersebut tetap dapat berjalan, khususnya di wilayah yang minim lahan.
Tenteram mengatakan, salah satu opsi yang memungkinkan adalah memanfaatkan aset milik pemerintah daerah apabila kampung tidak memiliki tanah sendiri. Namun solusi itu juga tidak selalu bisa diterapkan karena tidak semua wilayah memiliki aset pemda yang tersedia.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan kerja sama dengan pihak swasta. Akan tetapi, opsi tersebut dinilai belum tentu dapat diterapkan di semua wilayah karena tidak semua perusahaan memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan. (Ard)













