TANJUNG REDEB – Persidangan terdakwa NTS (25), anak salah satu anggota DPRD Berau, memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (7/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi penangkap untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan kedua saksi memaparkan kronologi penangkapan serta dugaan peran NTS bersama terdakwa lain berinisial PR yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
“Berdasarkan keterangan para saksi, kedua terdakwa diduga bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu, kemudian membaginya menjadi beberapa paket untuk dijual kembali,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang diajukan JPU dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat NTS.
Pada persidangan itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
“Untuk sidang hari ini, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan,” kata Agung.
Usai pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 14 Juli 2026.
Agenda berikutnya adalah pemeriksaan keterangan kedua terdakwa, termasuk saling memberikan kesaksian antara NTS dan PR yang disidangkan dalam berkas perkara berbeda.
“Sidang pekan depan agendanya saling bersaksi antara terdakwa NTS dan PR, sekaligus pemeriksaan keterangan masing-masing terdakwa,” pungkasnya.(Akm)













