Follow kami di google berita

Revisi Perda Tarif Layanan Kesehatan Jangan Tergesa-gesa

TANJUNG REDEB – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit diminta dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, Perda ini akan berlaku secara keseluruhan nantinya.

Anggota Bapemperda DPRD Berau, Gideon Andris yang hadir dalam pembahasan revisi Perda itu bersama Dinkes dan Bapenda Berau, pada Senin (6/7/2026) siang, menegaskan agar hal ini dilakukan secara cermat.

“Jangan tergesa-gesa karena ini menyangkut pelayanan ke masyarakat. Jangan sampai ada kesalahan lagi nanti malah revisi lagi. Harus dicermati,” tegasnya.

Gideon menyebut, beberapa faktor yang menjadi latar belakang hingga dilakukannya revisi Perda ini juga harus menjadi pertimbangan. Terlebih, nantinya Perda ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Seperti hari ini dari Perda yang ada ternyata ada kekeliruan, nah itu dijadikan evaluasi. Jangan sampai terulang lagi nanti revisi lagi,” tegasnya.

Dirinya meminta agar pembahasan terkait Perda retribusi khususnya yang menyangkut masyarakat, dipikirkan secara matang, hingga ke dampak penerapan Perda baru itu sendiri.

“Kita semua menginginkan adanya pelayanan yang maksimal ke masyarakat. Jadi perlahan tapi pasti, asalkan Perda ini nantinya benar-benar bisa diimplementasikan secara nyata di masyarakat,” tutupnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel