Follow kami di google berita

Perda Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Direvisi

TANJUNG REDEB – Revisi Peraturan Daerah (Perda) retribusi tarif layanan kesehatan khusus rumah sakit, saat ini masih dibahas bersama DPRD Berau. Pertemuan yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) siang itu, menghadirkan Kadinkes dan Bapenda Berau.

“Kami sudah ajukan untuk revisi Perda yang ada saat ini, agar nantinya tarif layanan kesehatan bisa dipergunakan secara universal ke masing-masing tipe RS yang ada di Berau,” jelas Kadinkes Berau, Lamlay Sarie ditemui Senin (6/7/2026) sore.

Lamlay menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, nama yang dipergunakan dalam tarif pelayanan kesehatan adalah tarif Rumah Sakit Abdul Rivai. Sedangkan di Berau sendiri ada 3 RS yang berjalan nantinya yakni RSUD Abdul Rivai, RS Pratama Talisayan, dan RSUD Tanjung Redeb.

“RS Pratama Talisayan sudah naik tingkat menjadi tipe D, sedangkan RSUD Abdul Rivai saat ini tipe C. Jadi otomatis tarif layanan kesehatan yang ada di Perda tak bisa dipergunakan. Makanya kita usulkan ganti namanya menjadi RS tipe C dan tipe D saja, bukan menggunakan nama RSnya. Jadi saat ada RS baru nanti bisa langsung menerapkan Perda revisi ketimbang bikin Perda baru lagi, dan pastinya banyak anggaran keluar lagi,” beber Lamlay.

Kini, pemenuhan alat kesehatan (Alkes) hingga penyediaan Sumber Daya Manusia (SDM) sudah di angka 75 persen. Bahkan, saat pembukaan layanan perdana nantinya, RS yang digadang-gadang bakal memiliki fasilitas lebih lengkap daripada RS yang ada saat ini, langsung membuka rawat inap, IGD dan ICU.

“Karena syarat utamanya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus ada rawat inap dulu. Nanti untuk pelayanan poli dan yang lainnya kita penuhi sembari berjalan berbarengan dengan kelengkapan izin lainnya,” tambah Lamlay.

Selama proses pengurusan izin hingga revisi Perda, waktu yang paling cepat sesuai pengalaman Dinkes sebelumnya dikatakan Lamlay membutuhkan waktu sekitar setahun. Dan saat ini untuk kelengkapan perizinan sudah setengah jalan, hanya tinggal melengkapi kekurangan yang diminta oleh Kemenkes.

“Kalau ditanya apakah sesuai target baru, saya tidak bisa juga memastikan. Semuanya sedang berproses di Kemenkes dan semoga bisa cepat selesai,” pungkasnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel