TANJUNG REDEB – Proses hukum kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret seorang pemuda, yang diketahui merupakan anak anggota DPRD di Berau, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pekan ini dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan jalannya persidangan berlangsung lancar tanpa adanya eksepsi atau keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa.
“Agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan. Dari advokat terdakwa tidak ada perlawanan atau keberatan,” jelasnya, Selasa (30/6/2026).
Setelah pembacaan dakwaan, sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi pertama yang merupakan kakak kandung terdakwa.
Dalam persidangan, saksi dimintai keterangan terkait mobil yang digunakan terdakwa saat menjalankan aktivitas yang berujung pada kasus hukum tersebut.
“Saksi menerangkan terkait kendaraan yang digunakan terdakwa. Mobil itu merupakan kendaraan yang digadaikan seseorang kepada ibu terdakwa sejak 2023 lalu,” ujar Agung.
Di hadapan majelis hakim, kakak terdakwa juga mengaku tidak mengetahui aktivitas adiknya yang berujung pada perkara narkotika.
“Saksi menyatakan tidak mengetahui sama sekali aktivitas berkaitan dengan Sabu, dan persoalan yang menimpa adiknya,” tambahnya.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lanjutan pada 7 Juli 2026 mendatang.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menggerebek lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkoba di wilayah Teluk Bayur, pada Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial PR dan NTS. Salah satu diantaranya diketahui merupakan anak anggota DPRD Berau.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Setelah penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka PR, polisi menyita 21 poket sabu dengan berat bruto 5,82 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain melibatkan dugaan jaringan peredaran narkoba, perkara ini juga menyeret nama keluarga pejabat daerah.
Meski demikian, proses hukum kini berjalan di meja hijau dan seluruh fakta akan diuji melalui persidangan yang masih terus berlanjut.













