Follow kami di google berita

11 Paket Sabu Gagal Edar di Berau

TANJUNG REDEB – ‎Seorang pria berinisial S (41) diamankan di Kampung Sambakungan pada Selasa (4/8) setelah polisi menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,79 gram.

‎Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

‎“Berbekal informasi dari warga, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya sekitar pukul 16.40 WITA,” ujarnya saat diwawancara, Kamis (6/8).

‎Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan tersangka.

‎Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip berbagai ukuran, kotak besi merah, potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu unit telepon genggam.

‎AKP Agus menegaskan, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

‎“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai belasan tahun penjara.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel