‎8 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Berau

‎‎TANJUNG REDEB – ‎Lebih dari 8 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Berau dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau, Kamis (17/9/2026).

‎Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 8.039,8 gram atau sekitar 8 kilogram. Barang haram tersebut berasal dari 14 perkara dengan 16 tersangka yang diungkap sepanjang Juni hingga September 2026.

‎Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan seluruh barang bukti telah diperiksa Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

‎“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini adalah 8.039,8 gram dengan tersangka sebanyak 16 orang,” kata Agus.

‎Dari 16 tersangka tersebut, 12 merupakan laki-laki dan empat perempuan.

‎Salah satu perkara menyumbang barang bukti terbesar, yakni sekitar 8 kilogram sabu yang diungkap pada Juni 2026. Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka yang diduga masih berada dalam satu jaringan.

‎Satu tersangka perempuan berinisial PNG diamankan dengan barang bukti sekitar 6 kilogram sabu. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb, dengan barang bukti sekitar 2 kilogram.

‎“Mereka ini satu jaringan dan asal sabu dari Kaltara,” ungkap Agus.

‎Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dicampur air dan larutan pembersih hingga tidak dapat digunakan kembali.

‎Pemusnahan dilakukan untuk memastikan sabu yang telah disita dalam proses penyidikan tidak kembali beredar atau disalahgunakan.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel