TANJUNG REDEB – Di tengah tingginya aktivitas wisata di Pulau Kakaban, kepastian pengelolaan destinasi unggulan tersebut justru masih belum jelas.
Hingga kini, skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sebelumnya diwacanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum juga terealisasi.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau, Samsiah Nawir, mengaku pihaknya belum menerima kepastian maupun arahan terbaru dari Pemerintah Provinsi.
“Sudah pernah disosialisasikan akan dikelola melalui BLUD, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan apakah sudah terbentuk atau belum,” ujarnya.
Akibat belum adanya kepastian tersebut, pengelolaan di lapangan masih dilakukan masyarakat Kampung Payung-Payung dengan pengawasan pemerintah kampung.
Menurut Samsiah, kondisi tersebut tidak ideal mengingat Kakaban merupakan kawasan konservasi yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
“Sampai sekarang masih dikelola masyarakat. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama karena Kakaban merupakan kawasan yang sensitif,” tegasnya.
Saat ini Pulau Kakaban berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016, sehingga Pemkab Berau tidak lagi memiliki kewenangan menarik retribusi wisata. (Akm)













