Mulai 1 November, Jualan Online Bakal Kena Pajak

JAKARTA — Para pedagang online yang berjualan di platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli perlu bersiap. Mulai 1 November 2026, pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghas ilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen secara langsung dari transaksi penjualan.
Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan skala usaha tertentu tetap mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, pedagang orang pribadi yang memiliki omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenakan pemotongan PPh oleh platform digital.
“Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya,” ujar Bimo di Gedung Juanda, Jakarta.
Bagi pedagang online orang pribadi yang omzetnya belum menembus angka Rp500 juta setahun, potongan pajak tidak berlaku otomatis. Untuk menghindari pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan mengenai besaran omzet kepada masing-masing platform tempat mereka berjualan.
Tanpa adanya dokumen penjelas ini, platform marketplace akan menganggap transaksi pedagang memenuhi syarat untuk dipotong PPh secara otomatis.
Yang sering menjadi salah paham di kalangan pelaku UMKM adalah mekanisme penghitungan omzet tahunan. DJP menekankan bahwa batas omzet Rp500 juta tidak dihitung berdasarkan satu toko atau satu platform saja, melainkan akumulasi dari seluruh kegiatan usaha penjual.
Apabila seorang pedagang memiliki toko online di beberapa marketplace sekaligus (misalnya di Tokopedia dan Shopee) atau memiliki toko fisik (offline), seluruh pendapatannya akan dijumlahkan.
Jika akumulasi pendapatan dari seluruh kanal tersebut telah melampaui Rp500 juta dalam setahun pajak, maka kelebihannya akan mulai dikenakan pemotongan.
Bagi pedagang yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta per tahun, marketplace akan langsung memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) transaksi penjualan. Angka ini dihitung di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pihak platform bertugas menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, melaporkannya ke DJP, dan memberikan bukti pengumpulan elektronik kepada pedagang. Bukti pemotongan ini nantinya dapat digunakan pedagang sebagai kredit pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Masa penundaan hingga 31 Oktober 2026 yang sempat diputuskan pemerintah memberikan waktu bagi para pelaku UMKM untuk merapikan pembukuan, mencatat total omzet lintas platform, serta menyiapkan dokumen pendukung sebelum aturan resmi berlaku penuh pada bulan depan. (*)




















