Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Berau Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kelurahan Bugis

TANJUNG REDEB – Pria berinisial RAS (32) berhasil diamankan setelah diduga mengedarkan narkotika di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb pada Selasa (22/9) pada pukul 14.00 Wita.
RAS diamankan personel Satresnarkoba Polres Berau dari kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,73 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya timbangan digital, dua sendok sabu, gunting, dompet kecil, telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Agus menegaskan, pihaknya akan terus menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau, termasuk berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
RAS kini menjalani proses hukum di Mapolres Berau. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Akm)




















