Satpol PP Tegaskan Perjudian Tak Boleh Dibiarkan di Berau ‎

TANJUNG REDEB – Satpol PP Berau menegaskan tidak akan membiarkan aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, termasuk praktik perjudian yang meresahkan warga.
‎
‎Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga kondisi lingkungan tetap aman dan tertib.
‎
‎“Prinsipnya, Satpol PP mewakili Pemerintah Kabupaten Berau tidak memperbolehkan adanya tindakan-tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
‎
‎Menurutnya, langkah Satpol PP dilakukan terutama ketika aktivitas tersebut sudah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
‎
‎Perjudian menjadi salah satu kegiatan yang menjadi perhatian karena keberadaannya dinilai dapat mengganggu ketertiban lingkungan.
‎
‎Achmad menegaskan, Satpol PP tetap fokus pada kewenangannya sebagai aparat penegak peraturan daerah. Sementara apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan kepolisian.
‎
‎“Kalau terkait tindak pidana, sudah ada kepolisian. Itu ranah pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, penanganan gangguan ketertiban tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu instansi. Karena itu, koordinasi antara aparat gabungan hingga tingkat lingkungan menjadi penting.
‎
‎Menurut Achmad, Camat, TNI, Polri, Satpol PP, kelurahan hingga RT telah menunjukkan dukungan dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
‎
‎“Alhamdulillah, Pak Camat sudah sangat membantu. Aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, kecamatan, kelurahan sampai RT bersama-sama kompak bahwa tidak boleh ada tindak pidana yang dibiarkan beredar di masyarakat,” katanya.
‎
‎Ia menegaskan, laporan dan keresahan masyarakat menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mengambil langkah di lapangan. Setiap aktivitas yang mengganggu ketertiban akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing aparat.(Akm)
‎
‎

Bagikan

Subscribe to Our Channel