TANJUNG REDEB – Sidang perkara asusila dengan terdakwa mantan Duta Budaya Berau 2022, Asrin (25), memasuki tahap pembelaan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (12/5).
Agenda kali ini yaitu penyampaian pleidoi dari penasihat hukum dan terdakwa.
Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan pembelaan disampaikan secara langsung oleh advokat maupun terdakwa di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, penasihat hukum pada pokoknya menyampaikan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa, terutama terkait lamanya hukuman yang diminta.
“Pihak advokat keberatan atas tuntutan dan meminta pertimbangan keringanan,” ujarnya.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum menilai terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
Selain itu, disampaikan pula bahwa terdakwa sebelumnya merupakan korban yang kemudian berubah menjadi pelaku, sehingga dinilai membutuhkan pembinaan agar dapat kembali diterima di masyarakat.
Sementara itu, terdakwa juga menyampaikan pembelaannya secara langsung di persidangan.
Asrin mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya, menyatakan penyesalan, serta menyampaikan permohonan maaf atas kasus yang menjerat dirinya.
“Terdakwa meminta keringanan hukuman,” kata Agung.
Dalam keterangannya, terdakwa menyebut dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Ia juga meminta kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan kehidupannya menjadi pribadi yang lebih baik.
Asrin juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan berharap mendapat hukuman yang lebih ringan.
Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim menunda sidang untuk agenda putusan.
Putusan terhadap perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 19 Mei 2026. (Akm)













