Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Karhutla Korporasi, 98 Laporan Masuk

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi hingga 13 Oktober 2026.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyampaikan penetapan tersebut di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Polisi mencatat terdapat 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganannya dilakukan oleh 10 polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Kalimantan Barat mencatat laporan terbanyak dengan 33 laporan. Disusul Sumatera Selatan 17 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 11 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.
Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, tujuh berasal dari Kalimantan Barat, satu dari Kalimantan Tengah, dan satu lainnya dari Kalimantan Selatan.
Sementara itu, dalam perkara karhutla yang melibatkan pelaku perorangan, Polri telah menetapkan 223 tersangka dari 273 laporan polisi yang ditangani di 12 polda.
Bareskrim menegaskan proses penegakan hukum masih berjalan. Ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Sumber: ANTARA News – Bareskrim Tetapkan Sembilan Tersangka Kasus Karhutla Korporasi




















