Butuh Rp6 Miliar untuk Operasionalkan Hiperbarik?

TANJUNG REDEB — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau terus bergerak cepat, memperjuangkan legalitas operasional alat terapi oksigen hiperbarik (Hyperbaric Chamber).
Guna mengatasi benturan aturan yang melarang puskesmas mengoperasikan alat berisiko tinggi tersebut, Pemkab Berau kini menggenjot opsi pembentukan Klinik Utama daerah melalui koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, UU Kesehatan Tahun 2023, serta PMK Nomor 11 Tahun 2025, pengoperasian fasilitas medis berkategori hiperbarik hanya diizinkan untuk faskes setingkat Rumah Sakit atau Klinik Utama.
Sementara itu, Puskesmas Tanjung Batu yang saat ini menyimpan unit alat tersebut tidak memenuhi kualifikasi kelembagaan.
Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, mengungkapkan bahwa wacana memindahkan alat tersebut ke rumah sakit, terbentur estimasi biaya pemindahan yang fantastis, yakni mencapai Rp6 miliar, serta adanya ketidakpastian fungsional alat setelah dipindahkan.
Oleh karena itu, solusi strategis yang realistis saat ini adalah menaikkan kelas atau status faskes pengelolaan di bawah naungan daerah.
“Secara nomenklatur Kemenkes, Dinas Kesehatan tidak membawahi klinik swasta. Oleh karena itu, alternatifnya kami berencana melobi Kemenkes agar diizinkan membuka Klinik Utama di bawah pengelolaan daerah,” jelas Lamlay.
Langkah diplomasi dan penyesuaian regulasi ini tidak main-main. Lamlay mengaku telah dua kali menyambangi Kantor Kemenkes di Jakarta untuk berkonsultasi langsung mengenai skema kelembagaan yang paling tepat bagi Kabupaten Berau.
Upaya ini tergolong krusial mengingat Berau merupakan satu-satunya kabupaten di Indonesia yang memiliki unit hiperbarik secara mandiri untuk menunjang sektor pariwisata bahari kelas dunia di Pulau Derawan dan Maratua.
“Dari sisi regulasi kami tetap memperjuangkan di tingkat pusat. Namun, tantangannya besar karena kita tidak hanya berhadapan dengan Peraturan Menteri Kesehatan, tetapi juga undang-undang,” terangnya. (Ard)



















