Follow kami di google berita

Barang Bukti dari 107 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Berau

 A-News.id, Tanjung Redeb – Barang bukti mulai kosmetik ilegal, narkotika, minuman keras, senjata api dan senjata tajam dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Berau bersama dengan Polres, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan, Selasa (8/3/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Untuk barang bukti minuman keras pemusnahan dengan cara dilindes menggunakan alat berat, untuk barang bukti tindak pidana pencabulan dibakar, sementara untuk barang bukti senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah agenda rutin jaksa apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Barang bukti hasil tindak pidana umum itu dimusnahkan agar tidak bisa dimanfaatkan kembali.

“Dari catatan jaksa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 107 perkara,” ujar Kejari saat press rilis dihadapan wartawan.

“Pemusnahan barang bukti itu kita lakukan setelah ada putusan dari pengadilan dengan maksud untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penggunaan barang bukti tersebut,” tuturnya.

Ratusan perkara tersebut terdiri atas; 65 perkara narkotika, orang dan harta benda (oharda) sebanyak 22 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 11 perkara, barang bukti perkara tindak pidana umum dan lainnya sebanyak 9 perkara.

Sementara untuk jumlah barang bukti miras jenis anggur sebanyak 18 botol dan jenis vodka 2 botol, ditambah jamu tak memiliki izin edar sebanyak 588 botol.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara dari bulan Juni 2021 sampai dengan Februari 2022,” kata Nislianuddin.

Nislianuddin membeberkan pula, untuk barang bukti lain seperti sepeda motor dan mobil masuk ke dalam jenis barang bukti benda sitaan yang kemudian dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka selanjutnya benda tersebut akan dilelang oleh pihak jaksa.

Untuk penjualan lelang barang sitaan seperti mobil dan motor pada tahun 2021, Nislianuddin mengaku penghasilan yang diperoleh sekitar Rp 500 juta lebih.

“Untuk selanjutnya barang bukti lain yang sedang berproses hingga sudah inkracht akan kita lakukan kembali pemusnahan maupun lelang kepada barang bukti tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Kejari Berau tersebut juga menuturkan, untuk barang bukti berupa kayu hasil sitaan cukup sulit untuk dilelang akibat sulitnya mendapatkan limit harga. Karena koordinasi Dinas Kehutanan yang awalnya berada di daerah kini menjadi tanggung jawab Pemprov, sehingga pihak Kejari harus berkoordinasi langsung dengan pemprov.

“Itu kendala kita, tapi Insya Allah untuk ke depan barang bukti kayu sitaan yang sudah menumpuk itu akan segera kita lelang setelah mendapat limit harga dari Dinas Kehutanan,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel