Follow kami di google berita

Mantap, Kewajiban Rapid Test Antigen maupun PCR Untuk Pelaku Perjalanan Dihapuskan

A-News.id, Tanjung Redeb – Penghapusan kewajiban tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua berlaku efektif pada 8 Maret 2022.

Pemberlakuan peraturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Nofian Hidayat selaku selaku pelaksana kesekretariatan satu Satgas Covid-19 Kabupaten Berau membenarkan hal tersebut, dikatakannya ada beberapa poin tercantum dalam surat edaran ketentuan perjalanan yaitu bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah divaksinasi dosis dua atau booster (dosis 3) tidak wajib lagi menyertakan RT-PCR atau rapid test antigen.

“Kedua PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama wajib menyertakan RT-PCR negatif yang berlaku 3×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam,” ujar Nofian, Selasa (8/3/2022).

Untuk yang memiliki komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat vaksinasi wajib menunjukkan RT-PCR negatif atau rapid test antigen dan wajib menyertakan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah.

“Bukan dokter swasta, ada dimana, di puskesmas atau rumah sakit,” katanya lagi.

“PPDN untuk usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk berlaku efektif pada 8 Maret 2022 hingga regulasi berikutnya,” tandasnya. (Ry)

Bagikan

Subscribe to Our Channel