Pemkab Pastikan Pelanggan PLN di Berau Dapat Kompensasi

TANJUNG REDEB – Di balik keresahan warga Kabupaten Berau akibat pemadaman listrik bergilir yang terjadi belakangan ini, ada kabar melegakan terkait hak-hak konsumen.

PT PLN (Persero) UP3 Berau memastikan akan memberikan kompensasi ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Berau, Erwinton Naibaho, dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, di Ruang Rapat Kakaban, Senin (27/10/2026).

Erwinton menjelaskan bahwa kompensasi akan diberikan sesuai dengan jenis layanan pelanggan. Untuk pelanggan prabayar (Token), pengembalian pemakaian akan diberikan dalam bentuk pengisian token listrik tambahan.

Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, beban tagihan akan dipotong berupa diskon pembayaran pada bulan berikutnya.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Di samping mengupayakan pemulihan, kami memastikan ada kompensasi atas pemadaman yang terjadi,” ujar Erwinton.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas pun mengapresiasi transparansi ini, dan meminta PLN memastikan proses penyaluran kompensasi serta pemulihan sistem berjalan cepat agar masyarakat segera mendapatkan kepastian.

Pemanggilan pihak PLN ini juga bentuk respons cepat keluhan, dan gelombang aspirasi warga terkait pemadaman listrik bergilir yang kian meresahkan.

Didampingi Wakil Bupati Gamalis dan jajaran Forkopimda, Bupati memanggil jajaran manajemen PT PLN UP3 Berau, PT IPB, serta perwakilan Aliansi Masyarakat.

Langkah ini dilakukan selang beberapa jam setelah Pemkab Berau menerima keluhan langsung dari masyarakat pada Senin malam sebelumnya.

Sri Juniarsih menegaskan, Pemkab Berau tidak ingin masyarakat terus dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa penjelasan teknis yang masuk akal.

“Koordinasi mengenai pemadaman listrik berjam-jam ini penting agar masyarakat mengetahui secara menyeluruh kondisi kelistrikan yang sedang kita alami bersama. Keterbukaan informasi adalah kunci agar warga paham penyebab dan batas waktu pemulihannya,” tegas Sri Juniarsih. (ADV/Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel