67,88 Hektare Lahan di Berau Terbakar, Terluas di Kasai

TANJUNG REDEB – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 67,88 hektare di Kabupaten Berau sepanjang 2026 menyeret sembilan perkara ke ranah hukum.

Polisi menduga pembakaran tidak hanya dilakukan untuk menghemat biaya pembukaan lahan, tetapi juga berkaitan dengan praktik perambahan dan jual beli lahan.

Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, mengungkapkan sembilan laporan polisi yang ditangani terdiri atas delapan perkara perorangan dan satu perkara korporasi yang melibatkan salah satu perusahaan.

Dalam perkara perorangan, polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Sementara itu, penanganan perkara korporasi masih berlanjut pada tahap penyidikan.

“Motif yang kami temukan berkaitan dengan faktor ekonomi. Pelaku diduga memilih membakar lahan karena lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat untuk membuka kawasan,” ujar Noor Dhianto dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla, Kamis (29/10/2026).

Namun, penyidik tidak hanya mendalami motif penghematan biaya. Polisi juga menelusuri dugaan praktik perambahan, yakni pohon ditebang terlebih dahulu sebelum lahan dibakar dan diperjualbelikan.

Dari sembilan titik kebakaran, tiga berada di kawasan perusahaan. Titik lainnya masing-masing berada di Kasai, Derawan, Tubaan, dan Biatan, serta dua titik di Biduk-Biduk. Kawasan Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, tercatat memiliki luasan kebakaran terbesar.

Dari sisi penanganan hukum, tujuh perkara perorangan telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan. Adapun perkara korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk aparatur pemerintah kampung. Namun, dugaan tersebut masih harus didalami melalui proses penyidikan.

“Kami akan menelusuri apakah ada pihak lain yang memberikan kesempatan atau terlibat dalam aktivitas tersebut,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari korek api, alat penebang atau pencacah, gergaji mesin, hingga bahan bakar yang diduga berkaitan dengan pembakaran.

Polres Berau juga telah menetapkan status quo pada lahan yang terbakar. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut selama proses hukum berlangsung.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah pembakaran lahan berulang, sekaligus mengungkap dugaan praktik perambahan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel