Pria 46 Tahun Diamankan, Polisi Sita 15,40 Gram Sabu di Teluk Bayur

TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial AY (46) diamankan Satresnarkoba Polres Berau dengan barang bukti 11 bungkus sabu seberat total 15,40 gram.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau pada Sabtu (17/10/2026), setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pihaknya menerima laporan warga sekitar pukul 00.30 WITA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan AY.

“Setelah diselidiki, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka. Kemudian petugas menggeledah rumah tersangka dengan disaksikan warga setempat,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus besar dan sembilan bungkus kecil yang diduga berisi sabu. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti lainnya meliputi plastik klip bekas, potongan pipet, satu pak pipet hitam, gunting, amplop bekas, tas kecil, satu unit sepeda motor, dan sebuah ponsel.

AY beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AY terancam dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Agus mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel