Dari Januari Sampai Oktober, Polres Berau Sita 35,8 Kg Sabu di Berau

TANJUNG REDEB – Sebanyak 35,8 kilogram sabu disita Polres Berau sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Dalam periode yang sama, polisi mengungkap 115 kasus narkotika dan mengamankan 142 tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjangkau wilayah perkotaan, pesisir hingga kepulauan.
Dari total kasus yang ditangani, Satresnarkoba Polres Berau mengungkap 73 kasus. Sementara di tingkat polsek, Polsek Pulau Derawan mencatat tujuh kasus, disusul Polsek Gunung Tabur dan Polsek Bidukbiduk yang masing-masing menangani lima kasus.
“Pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika menjangkau berbagai wilayah. Penindakan tidak hanya terpusat di perkotaan, tetapi juga menyasar kawasan pesisir dan kepulauan,” kata Agus, Rabu (28/10/2026).
Selain sabu seberat 35.815,35 gram, polisi turut menyita empat butir inex dan dua butir Happy Five.
Agus menyebut, sebagian besar barang bukti sabu berasal dari pengungkapan yang dilakukan tim operasional Satresnarkoba Polres Berau. Di tingkat polsek, Polsek Bidukbiduk juga menggagalkan peredaran sabu seberat 284,9 gram di wilayah pesisir.
Besarnya barang bukti yang disita menjadi perhatian kepolisian dalam upaya menekan peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika di Berau perlu ditangani secara serius. Kami akan terus memperkuat penindakan dan memperluas pengawasan di wilayah rawan,” tegasnya.
Polres Berau pun mengingatkan bahwa upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat, terutama melalui pelaporan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Akm)




















