TANJUNG REDEB – Barang haram Narkotika golongan I jenis Sabu kembali diamankan Satresnarkoba Polres Berau. Tak tanggung-tanggung, total 10 Kilogram Sabu yang masuk dalam catatan kelam kriminal di Kabupaten Berau.
Sabu yang diperkirakan mencapai Rp10 miliar lebih ini, diamankan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, dengan tempat kejadian perkara (TKP) ada di jalan poros Kaltim-Kaltara yakni di Jalan Ahmad Yani.
“Kami mengamankan satu orang tersangka yaitu SS (30) dengan satu unit mobil kijang kapsul atau kijang jenis lama. Dimana di dalam mobil itu ditemui barang bukti (BB) Sabu tersebut,” ujar Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, saat rilis pada Selasa (17/3/2026) siang.
SS alias WWN ini diketahui membawa Sabu dalam mobil kijang seberat 9.975 gram yang dipackaging dalam 10 bungkus besar kemasan teh Cina.
“Dengan pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 49.875 ribu jiwa dari penyalahgunaan Narkoba khususnya Sabu. Itu jika estimasi konsumsi 1 orang sekali pakai 0,2 gram,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia sudah melakukan pengantaran sebanyak 3 kali. Pertama, pada September 2025, tersangka diminta untuk mengambil mobil di Desa Wonomulyo Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara. Tapi saat itu SS tidak mengetahui jumlah Sabu yang dibawa dalam mobilnya. Rencananya barang haram itu akan diantarkan ke Samarinda.
Kemudian pengantaran kedua yakni pada November 2025. Tersangka juga diminta mengambil mobil lagi di tempat yang sama di Desa Wonomulyo, tapi kali ini untuk diantar ke Makassar.
“Untuk pengantaran kedua, SS mengetahui jumlah Sabu yang dibawanya yakni seberat 3 kilogram,” katanya.
Pengantaran ketiga, adalah yang berhasil digagalkan tim gabungan Polres Berau. Terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Tersangka mengambil barang haram itu di Jalan PMD Provinsi Kaltara, dengan menggunakan mobil kijang dari MAN. Rencananya, Sabu 10 Kilogram itu akan dikirim ke Balikpapan.
Dari hasil penyelidikan, SS nekat melakukan aksinya sampai 3 kali lantaran adanya masalah perekonomian. Apalagi, SS sendiri juga merupakan pemakai Narkoba, sehingga memerlukan uang untuk membeli barang tersebut.
Untuk upah kurir sekali pengantaran, hingga kini Polres Berau masih melakukan penyelidikan. Sedangkan untuk modusnya adalah menyimpan di pintu mobil bagian tengah, yakni sebelah kiri 6 kilogram dan pintu kanan 4 kilogram.
“Diketahui, pelaku juga residivis di kasus yang sama, jika merujuk dengan adanya surat dari Bulungan. Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu si pengendali di Bulungan,” tutup Kapolres Berau.
Untuk kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup dan ketentuan pidana lainnya. Serta KUHP terbaru, dipidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Ard)













