Follow kami di google berita

Kabur Naik Kapal Usai Tikam Pengunjung Kafe

TANJUNG REDEB – Upaya pelarian MYN (26) usai diduga melakukan penikaman terhadap seorang pengunjung kafe di Kecamatan Sambaliung berakhir sia-sia.

Belum genap 24 jam sejak kejadian, pria yang diketahui bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) itu berhasil diringkus polisi saat berada di atas kapal yang bersandar di Dermaga Bunker Air, Teluk Bayur, Minggu (12/7/2026) pagi.

Pelaku diamankan Tim Garatu Reskrim Polsek Sambaliung bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Berau tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Sambaliung, Ipda Irfan, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian.

“Sudah kami amankan, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah kafe di Jalan Limunjan, Kelurahan Sambaliung.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika korban terlibat perselisihan dengan salah seorang pelayan kafe. Setelah situasi mereda, korban kemudian bertemu dengan MYN hingga terjadi adu mulut.

Ketegangan semakin meningkat ketika korban diduga mengambil botol kaca yang berada di atas meja dan mendekati pelaku. Merasa terancam, MYN mengeluarkan sebilah badik yang dibawanya.

“Saat korban mendekat sambil membawa botol kaca, pelaku menusukkan badik hingga mengenai bagian atas perut dan dada sebelah kiri korban,” jelas Ipda Irfan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dan langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai penikaman, MYN tidak melaporkan diri kepada pihak berwajib. Ia justru melarikan diri menggunakan sepeda motor sewaan dengan tujuan meninggalkan lokasi.

Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan ABK yang berada di atas Kapal Lintas Samudra 63 yang tengah bersandar di Dermaga Bunker Air.

“Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum kapal berangkat,” ungkapnya.

Selain menangkap MYN, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah badik tanpa gagang yang diduga digunakan saat penikaman, satu celana pendek berwarna abu-abu, serta satu kaus hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Saat ini, MYN telah diamankan di Mapolsek Sambaliung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti guna mengungkap secara utuh perkara tersebut.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel