TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial MAA berhasil diamankan Polres Berau, setelah diduga membabat dan membakar lahan di Blok Birang, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, pada Senin (24/8).
Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Gunung Tabur menerima laporan dari kuasa pelapor PT TRH pada Sabtu (22/8).
Laporan itu menyebut adanya dugaan perambahan kawasan dengan luas sekitar 20 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2 hektare diduga telah ditumbangkan dan dibakar. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan rencana pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Tim langsung mengecek lokasi setelah menerima laporan dan menemukan adanya lahan yang telah terbakar,” ujar Kapolres AKBP Berau Ridho Tri Putranto melalui Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi ketika dikonfirmasi Kamis (27/8).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga melakukan pembukaan dan pembakaran lahan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada MAA. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 15.00 Wita.
Suradi membenarkan lokasi aktivitas tersebut berada di kawasan konsesi PT TRH, tepatnya di Blok Birang, Kampung Maluang.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini diproses lebih lanjut,” katanya.
Polisi kini masih mendalami perkara tersebut. Penyidik juga masih menelusuri dugaan perambahan seluas sekitar 20 hektare serta memastikan sejauh mana keterlibatan pelaku dalam aktivitas pembukaan dan pembakaran kawasan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pembukaan lahan dengan cara membakar di tengah kondisi kemarau berpotensi memperluas kebakaran dan mengancam kawasan hutan di sekitarnya.
“Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas di lokasi,” pungkasnya.(Akm)













