TANJUNG REDEB – Dua pria berhasil diamankan, setelah diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di kawasan Jalan Gatot Subroto Gang Jeruk, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (24/8).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MC (32), warga Kecamatan Teluk Bayur, dan W (33), warga Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda merek Element Curvet.
“Korban menyadari sepeda miliknya raib saat membersihkan rumah dan memeriksa area garasi,” kata Suradi saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8).
Kemudian korban langsung mengecek CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Tidak lama berselang, salah satu pelaku terlihat melintas menggunakan sepeda yang diduga milik korban,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk mengidentifikasi pelaku.
Petunjuk akhirnya mengarah ke kawasan Jalan Gatot Subroto Gang Jeruk. Polisi mendapat informasi dari warga mengenai seseorang yang diduga sedang menjual sepeda.
Tim URC kemudian bergerak dan mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku kedua.
“Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 10 kali,” jelasnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi sementara berhasil mengamankan enam unit sepeda yang diduga hasil kejahatan. Sementara sejumlah sepeda lainnya masih dalam proses pencarian dan penyelidikan.
Enam barang bukti yang diamankan terdiri dari satu sepeda merek Genio, dua sepeda merek Exotic, satu sepeda merek Folkzy, satu sepeda merek Element dan satu sepeda merek Mortein.
Polisi kini masih mendalami seluruh lokasi pencurian yang diduga dilakukan kedua tersangka serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan bahwa aksi pencurian sepeda di Berau tidak hanya terjadi satu kali. Polisi masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh rangkaian aksi dan kemungkinan adanya korban lain.(Akm)













