Follow kami di google berita

Sabu 7,61 Gram Gagal Edar, Dua Tersangka Diamankan

TANJUNG REDEB – Polres Berau kembali gagalkan percobaan pengedaran narkoba jenis sabu pada Kamis (20/8) lalu. Dua orang ditangkap.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial H (23) dan pria berisinial I (24), di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat 7,61 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pennyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas kemudian bergerak dan mengamankan dua tersangka.

“Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian perkara,” ujar AKP Agus Priyanto, Senin (24/8/2026)

Setelah diamankan, polisi melaukan peggeledahan terhadap kedua tersangka. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil megamankan barang bukti antara lain satu bungkus sedang dan sembilan bungkus kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,61 gram, timbangan digital, beberapa plastik cetik, buku catatan, serta satu unit sepeda motor.

“Sementara itu, dari tersangka I, petugas mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) KUHPidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

“Keduanya diancam pidana penjara paling berat seumur hidup atau 5-20 tahun,” pungkasnya.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel