TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial BS (32) diamankan Polres Berau setelah diduga sengaja membakar lahan di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan.
Aksi yang dilakukan bertujuan agar kawasan itu bisa ditanami kelapa sawit. Namun aksi tersebut justru membuat api tak terkendali dan melahap sekitar 12 hektare lahan. Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus ini diungkap Polres Berau dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat (21/8/2026).
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian di tengah meningkatnya ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Berau.
Menurutnya, penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga dengan mengejar pihak yang diduga menjadi penyebab munculnya titik api.
“Kami melakukan penegakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi yang sengaja atau tidak sengaja membuka lahan atau hutan dengan cara membakar untuk tujuan tertentu, misalnya untuk perkebunan kelapa sawit,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada Sabtu (8/8/2026), ketika Satgas Karhutla menerima informasi adanya titik api di Kampung Kasai. Petugas yang datang ke lokasi awalnya fokus melakukan pemadaman.
“Temuan di lapangan memunculkan dugaan bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami,” ujarnya.
Petugas kemudian mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menemukan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan hingga akhirnya BS ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sengaja membakar lahan tersebut dengan harapan tanahnya nanti bisa ditanami sawit,” ungkap Ridho.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri mengungkapkan, pada hari kejadian, tersangka diduga menyulut api di lima titik berbeda.
Api yang semula diperkirakan dapat dikendalikan justru cepat membesar dan merambat ke area lainnya.
“Pelaku melakukan pembakaran di lima titik. Namun api kemudian meluas dan tidak dapat dikendalikan,” jelas Fajri.
Lahan yang terbakar diketahui berada dalam area konsesi PT Puji Sempurna Raharja, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan perkayuan.
Meski lokasi kebakaran masuk dalam area konsesi perusahaan, polisi sejauh ini belum menemukan bukti keterlibatan pihak korporasi.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” tegas Ridho.
BS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 50 Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 308 KUHP, serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dengan denda antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Berau menegaskan, penanganan Karhutla tidak berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap dugaan pembakaran secara sengaja akan ditindak untuk mencegah kejadian serupa kembali meluas. (Akm)













