Pemkab Belum Terima Juknis Peralihan Gaji PPPK Oleh Pusat

TANJUNG REDEB — Wacana pengambilalihan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, disambut baik namun dengan kehati-hatian oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Pasalnya, hingga kini daerah belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) maupun regulasi resmi terkait kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kejelasan aturan agar pengalihan beban gaji tidak justru memangkas alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Berau.

Di tengah penyusunan anggaran daerah, Pemkab Berau menegaskan tidak ingin gegabah menghentikan alokasi anggaran gaji pegawai. Meski wacana tersebut berhembus pasca-pembahasan di tingkat pusat dan Kemenkeu, daerah tetap bertindak realistis.

“Sampai saat ini kan baru di pusat saja, petunjuk teknisnya belum ada. Kami saat ini masih menyusun anggaran, dan kita belum tahu pasti mekanisme teknisnya,” ujar Sekda Berau, Muhammad Said ditemui beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, Pemkab bersyukur jika memang wacana ditanggung pusat bisa terealisasi, tapi jangan sampai begitu mendengar wacana ini, langsung menghapus alokasi di daerah.

“Kita tetap harus mempersiapkan itu,” tambahnya.

Kekhawatiran utama yang menjadi sorotan daerah adalah dampak sistemis terhadap porsi Transfer Ke Daerah dan Desa (TKD). Pemkab Berau mewaspadai skema di mana gaji ditanggung pusat, namun di saat bersamaan dana transfer ke daerah dikurangi sebesar nilai alokasi gaji tersebut.

“Yang saya khawatirkan, gajinya dipindahkan ke pusat tetapi ujung-ujungnya dana transfer kita di daerah yang dipotong. Kalau seperti itu kan sama saja. Karena itu kami menunggu surat resmi dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Kendati regulasi pusat masih bergulir, Pemkab Berau memberikan kepastian penuh kepada para tenaga PPPK di daerah. Hak-hak berupa gaji pokok maupun tunjangan dipastikan tetap masuk dalam perencanaan APBD tanpa ada wacana pemotongan.

Daerah menilai kepastian anggaran sangat vital agar tidak mengganggu kinerja pelayanan publik, khususnya di sektor-sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan.

“Intinya kami menunggu regulasi formal. Apabila nanti resmi dianggarkan penuh lewat APBN, tentu memberi kepastian bagi PPPK. Namun yang jelas, untuk di daerah baik gaji maupun tunjangan P3K harus tetap ada dan teranggarkan dengan aman,” pungkasnya. (ADV/Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel