Polres Berau-Pemkab Perkuat Rehabilitasi Pengguna Narkoba

TANJUNG REDEB – Penanganan penyalah guna narkoba di Kabupaten Berau tidak hanya diarahkan pada proses hukum. Polres Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau kini memperkuat jalur rehabilitasi melalui pelaksanaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama IPWL di Ruang Rapat Kepala Dinas Kesehatan Berau, Jalan Mawar 3, Tanjung Redeb, Selasa (22/9/2026).
Kesepakatan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kesehatan Berau, Polres Berau, RSUD Abdul Rivai dan Bagian Hukum dan Kerja Sama Setda Berau.
Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mengatakan, kerja sama tersebut ditujukan untuk memperkuat pelayanan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna NAPZA.
Menurutnya, keberadaan IPWL juga menjadi bagian dari upaya memperjelas penanganan penyalah guna narkoba, baik dari sisi medis maupun hukum.
“Melalui penandatanganan kerja sama IPWL ini, Polres Berau bersama Pemkab Berau berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi pengguna NAPZA,” ujar Suradi.
Ia menambahkan, penanganan melalui rehabilitasi diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkoba di Berau dengan mengintegrasikan pendekatan pemulihan dan penegakan hukum.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat menekan penyalahgunaan narkoba di Berau,” tegasnya.
Penandatanganan tersebut diawali rapat koordinasi dan pemaparan dari masing-masing instansi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen kerja sama serta diskusi terkait pelaksanaan IPWL di Kabupaten Berau.(*/Akm)




















